Polisi Bekuk Penjual Ribuan Obat Tramadol Berkedok Toko Kelontong di Banyumas, Diduga Masih Ada Tempat Lain Yang Mengedarkanya

    Polisi Bekuk Penjual Ribuan Obat Tramadol Berkedok Toko Kelontong di Banyumas, Diduga Masih Ada Tempat Lain Yang Mengedarkanya
    Polisi Bekuk Penjual Ribuan Obat Tramadol Berkedok Toko Kelontong di Banyumas, Diduga Masih Ada Tempat Lain Yang Mengedarkanya

    BANYUMAS - Ribuan butir obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah toko kelontong yang beralamat di Desa Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Selasa (14/06/2022). 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di toko kelontong tersebut.

    "Kami mendapatkan informasi adanya sebuah toko kelontong yang kedapatan menjual obat tanpa dilengkapi dengan ijin peredaran obat, dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga", ungkap Kasat Narkoba. 

    Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial ZI (22) yang beralamat sesuai identitas KTP Kelurahan Menuasah Aron Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Prov. Aceh.

    "Dari dalam toko, petugas melakukan penggledahan dan mendapati ribuan obat dalam bentuk kemasan bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf. Kemudian petugas membawa dan mengamankan pelaku ZI beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", ungkap Kasat Narkoba. 

    Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Adapun diduga ada penjualan obat dengan kasus yang sama di tempat lain, dan perlu diusut sampai tuntas, hingga peredaranya Obat terlarang tersebut terungkap hingga Big Bossnya.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Secara Virtual, Lapsustik Purwokerto Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Sinergitas Lapsustik Purwokerto Gandeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami